Rabu, 31 Mei 2017

SITI FADILAH SUPARI DIJATUHKAN HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA

SITI FADILAH SUPARI DIJATUHKAN HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA

MANTAN MENTERI KESEHATAN TERBUKTI MELAKUKAN KORUPSI

Siti dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. Dalam pengadaan tersebut Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung penyedia barang dan jasa.- JUARACASINO.COM

SITI FADILAH SUPARI DIJATUHKAN HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA


Dia meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk, atas perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 6.148.638.000. Selain itu Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1.9 miliar, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT GRAHA Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.- JUARACASINO.COM


SITI FADILAH SUPARI DIJATUHKAN HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA

Dalam tuntutannya Jaksa Ali menilai perbuatan Siti Fadilah tidak mendukung pemerintahan dalam memberantas tindak pidana korupsi, selain itu Siti dinilai berbelit-belit selama persidangan tidak berterus-terang dan tidak menyesali perbuatannya. Dan atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Siti Fadilah dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.- JUARACASINO.COM

SITI FADILAH SUPARI DIJATUHKAN HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA

Menurut jaksa apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta benda milik Siti harus dilelang untuk membayar. Namun jika hartanya belum cukup, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun. Siti Fadilah dinilai melanggar Pasal 3 jo dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat KUHP.- JUARACASINO.COM


MORE COMPLETE : TENTANG JUARACASINO
                                     TENTANG PERMAINAN




0 komentar:

Posting Komentar