Jumat, 10 November 2017

NOVANTO RESMI MENJADI TERSANGKA KEMBALI DI KASUS E-KTP

NOVANTO RESMI MENJADI TERSANGKA KEMBALI DI KASUS E-KTP

SETYA NOVANTO MELAKUKAN PERLAWANAN DAN MELAPORKAN KPK KE BARESKRIM POLRI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dia belum menerima informasi lanjutan terkait waktu pemeriksaan untuk Setya Novanto sebagai tersangka. Termasuk pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan Setya Novanto.- JUARACASINO.COM

NOVANTO RESMI MENJADI TERSANGKA KEMBALI DI KASUS E-KTP

"Saya belum dapat informasi terkait dengan tanggal, tapi ini standar saja dalam proses penyidikan ada pemeriksaan saksi ada pemeriksaan tersangka, ada permintaan keterangan ahli dan pengumpulan bukti-bukti lain," kata Febri. Menurut Febri, dalam pengusutan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov, penyidik KPK akan memanggil saksi baru yang sebelumnya tak pernah diperiksa dengan tersangka e-KTP lainnya.- JUARACASINO.COM

NOVANTO RESMI MENJADI TERSANGKA KEMBALI DI KASUS E-KTP

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 31 Oktober 2017, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun. Penetapan tersangka oleh KPK ini tidak diterima oleh pihak Setya Novanto, melalui pengacaranya Fredrich Yunadi, politikus Partai Golkar itu menyatakan perlawanannya.- JUARACASINO.COM

NOVANTO RESMI MENJADI TERSANGKA KEMBALI DI KASUS E-KTP

"Kami akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri malam ini dengan dasar melawan keputusan praperadilan Setya Novanto, terkait rilis KPK sore ini (penetapan Setnov tersangka) itu hak mereka. Cuma yang kami bawa bukan soal rilis KPK," kata Fredrich. Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.- JUARACASINO.COM

MORE COMPLET : TENTANG JUARACASINO
                                     TENTANG PERMAINAN


0 komentar:

Posting Komentar