Minggu, 14 Januari 2018

DATA MEDIS TERDAKWA KASUS E-KTP DI MANIPULASI

DATA MEDIS TERDAKWA KASUS E-KTP DI MANIPULASI

FREDRICH YUNADI DAN DOKTER RUMAH SAKIT MEDIKA PERMATA HIJAU MENJADI TERSANGKA


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka, dia ditetapkan tersangka bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) karena diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan DOkter RS Medika Permata Hijau juga ikut menjadi tersangka.- JUARACASINO.COM


DATA MEDIS TERDAKWA KASUS E-KTP DI MANIPULASI

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut, KPK pun menjemput paksa Fredrich setelah mangkir pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu kemudian memeriksa Fredrich selama 11 jam, setelah menjalani pemeriksaan sejak dinihari, Fredrich tampak mengenakan pakaian khas tahanan KPK yang berwarna oranye.- JUARACASINO.COM

DATA MEDIS TERDAKWA KASUS E-KTP DI MANIPULASI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses hukum yang tengah dihadapi Fredrich tidak bisa digeneralisasi untuk semua pengacara. Menurut dia, KPK bekerja profesional dan didukung oleh alat bukti dalam menetapkan tersangka. Febri mengakui, profesi pengacara atau advokat adalah profesi yang mulia dan dilindungi undang-undang. Namun, kata Febri, bukan berarti setiap pengacara bisa menabrak semua aturan atau jerat pidana. Dalam menjalankan profesinya, advokat juga harus mengetahui dan paham betul batasan-batasan atau etika yang mengaturnya.- JUARACASINO.COM

DATA MEDIS TERDAKWA KASUS E-KTP DI MANIPULASI

Terakhir, Febri menyatakan, ada baiknya tersangka FY mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Febri memastikan, penyidik bergerak tanpa tekanan dari pihak mana pun. Untuk kasus yang menjerat FY, kata Febri, aturan hukumnya sudah jelas. "Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," dia memungkasi.- JUARACASINO.COM


MORE COMPLET : TENTANG JUARACASINO
                                  TENTANG PERMAINAN





























0 komentar:

Posting Komentar