Selasa, 08 Agustus 2017

KURIR SABU 85 KG DI VONIS HUKUMAN MATI

KURIR SABU 85 KG DI VONIS HUKUMAN MATI

TERDAKWA TERBUKTI MEMILIKI DAN MENGUASAI SABU SEBERAT 85KG DAN 50 RIBU PIL EKSTASI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) memutuskan M Rizal alias Hasan di vonis hukuman mati, karena terbukti memiliki dan menguasai sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi. "Terdakwa ‎Rizal alias Hasan dinyatakan bersalah melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi, divonis hukuman mati," ucap ketua majelis hakim Morgan.- JUARACASINO.COM

KURIR SABU 85 KG DI VONIS HUKUMAN MATI

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak di hadapan Rizal dalam sidang yang digelar di ruang kartika PN Medan, Jalan Pengadilan, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (8/8/2017). Selain membacakan vonis hukuman mati terhadap Rizal, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap ‎M Safa dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Selain kurungan penjara, M. Safa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.- JUARACASINO.COM

KURIR SABU 85 KG DI VONIS HUKUMAN MATI

Setelah itu, majelis hakim juga memvonis hukuman seumur hidup terhadap ‎Julpriatin. Ketiga terdakwa kasus narkoba tersebut diadili dengan berkas berbeda, namun masih dalam kasus yang sama. Disebutkan majelis hakim, tidak ada hal yang bisa meringankan ketiga terdakwa. Sementara, hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).- JUARACASINO.COM

KURIR SABU 85 KG DI VONIS HUKUMAN MATI

Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap petugas ‎Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, pada 26 Oktober 2016. Ketiganya diciduk BNN saat mengendarai mobil Nissan X-Trail. Dalam penggeledahan, dari ketiganya ditemukan delapan jerigen berisi 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiganya mengaku sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Narkoba itu rencananya dikirim ‎ke Medan, dan akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.- JUARACASINO.COM

MORE COMPLET : TENTANG JUARACASINO
                                  TENTANG PERMAINAN






0 komentar:

Posting Komentar