Kamis, 24 Agustus 2017

POLISI GADUNGAN DI MALUKU BERHASIL DI TANGKAP

POLISI GADUNGAN DI MALUKU BERHASIL DI TANGKAP

NGAKU BISA LOLOSKAN AKPOL, POLISI GADUNGAN INI RAUP RP 2 MILIAR


Aksi NTP, pria paruh baya ini mengaku polisi berpangkat kombes dari kesatuan Maluku Utara untuk menipu warga yang ingin masuk kepolisian. Tak tanggung, uang hampir Rp 2 miliar berhasil diraup dari aksi tipunya. Sepak terjang NTP terungkap setelah Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengamankannya pada Rabu, 23 Agustus 2017. Penipuaan terakhir dia lakukan di daerah Kota Tangerang dengan nominal ratusan juta rupiah.- JUARACASINO.COM

POLISI GADUNGAN DI MALUKU BERHASIL DI TANGKAP

Awal penangkapan lantaran NTP ini awalnya melakukan penganiayaan kepada lima warga Ruko Banjar wijaya, Blok B2, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. NTP mengaku sebagai seorang perwira polisi berpangkat Kombes Pol, terlibat cekcok mulut dengan warga. "Pelaku diamankan oleh Tim Elang Cisadane. Dia mengaku jadi anggota polisi berpangkat Kombes," ujar Harry.- JUARACASINO.COM

POLISI GADUNGAN DI MALUKU BERHASIL DI TANGKAP

Namun, setelah Tim Elang Cisadane melerai dan mengklarifikasi, NTP malah bertambah marah. Petugas berpakaian preman sempat diancam olehnya, dengan mengaku-aku sebagai polisi berpangkat Kombes. Petugas yang curiga dengan pengakuan tersangka, langsung melakukan klarifikasi, dan benar saja ternyata NTP adalah seorang polisi gadungan. "Dan setelah kami lakukan penyelidikan lebih jauh, ternyata NTP juga terlibat kasus penipuan soal perekrutan anggota kepolisian," katanya.- JUARACASINO.COM

POLISI GADUNGAN DI MALUKU BERHASIL DI TANGKAP


"Katanya, siapa saja bisa menjadi anggota kepolisian dengan menyetor uang paling sedikit Rp 250 juta," kata Harry. Harry mengungkapkan, aksi tipu-tipu ini sudah meraup keuntungan hampir Rp 2 miliar. Sebab, sekali melakukan aksinya, satu orang korbannya bisa dia minta minimal Rp 250 juta. Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, bila tersangka ini mengaku sebagai aggota kepolisian dari Maluku Utara. Hingga saat ini diyakini korban NTP sudah lebih dari lima orang, "Sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait aksi tipu-tipu yang dilakukan Kombes polisi gadungan ini. Tersangka selain dijerat pasal penipuan, juga dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tegas dia.- JUARACASINO.COM



MORE COMPLET : TENTANG JUARACASINO
                                  TENTANG PERMAINAN



0 komentar:

Posting Komentar